TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pemohon surat izin mengemudi di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Bejo dilaporkan atas dugaan tindak pidana suap kepada penyelenggara negara. Sebabnya, Bejo berupaya menyuap petugas dengan uang Rp 50 ribu agar diluluskan pada saat ujian praktik kendaraan roda empat.
Baca: Terungkap, Begini Modus Suap di Pejabat DKI
Juru bicara Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Bejo yang tengah melakukan ujian praktik kendaraan roda empat dianggap tidak lulus.
"Secara tiba-tiba pada saat di dalam mobil praktik, terlapor berusaha memasukan uang Rp 50.000 ke kantong celana petugas," kata Erna dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 16 Juni 2019.
Petugas penguji Ajun Inspektur Dua Budiarto, kata dia, menolak diberi uang tersebut. Rupanya Bejo, kata Erna bersikukuh memberikan uang pencahan Rp 50 ribuan satu lembar agar diluluskan ujian praktik tersebut. Bahkan, Bejo, kata dia, terus memaksa memasukkan uang tersebut.
"Supaya dapat diluluskan namun secara tegas petugas menolak," ujar dia.
Baca: Lakukan Pelanggaran Berat, Belasan ASN Bekasi Terancam Dipecat
Merasa ada percobaan penyuapan kepada penyelenggara negara, ujar Erna, Aipda Budiarto mengadukan kepada pimpinannya. Budiarto juga membuat laporan polisi tentang suap atau percobaan suap dalam permohonan SIM itu. Bejo kini sedang menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatannya tersebut. "Barang bukti disita uang Rp 50 ribu," ujar Erna.